You need to enable javaScript to run this app.

Upacara HARDIKNAS: MTsN 1 Yogyakarta Bebas dari Tiga Dosa Besar Pendidikan

Upacara HARDIKNAS: MTsN 1 Yogyakarta Bebas dari Tiga Dosa Besar Pendidikan

Yogyakarta (MTsN 1 Yogyakarta) – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, MTsN 1 Yogyakarta mengadakan upacara pengibaran bendera pada Jumat pagi (13/05/2022). Upacara yang diikuti oleh seluruh siswa-siswi kelas 7 dan 8 beserta seluruh dewan guru ini berjalan dengan khidmat.

Bertindak sebagai pembina upacara, Kepala MTsN 1 Yogyakarta, Muhammad Iriyadi. Dalam amanatnya ia menyampaikan kepada seluruh siswa untuk menghargai pahlawan pendidikan yaitu dengan belajar sungguh-sungguh serta mengikuti arahan bapak/ibu gurunya dalam pembelajaran.

“Hari ini Allah SWT masih memberi kesempatan kepada kita untuk merayakan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022. Untuk itu, marilah kita bersama-sama bermunajat, memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita dan seluruh rakyat Indonesia” ujarnya.

Beliau juga menyampaikan kepada segenap warga madrasah, pesan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengenai Asesmen Nasional bahwa “Anak-anak kita tidak perlu lagi khawatir dengan tes kelulusan karena Asesmen Nasional yang sekarang kita gunakan tidak bertujuan untuk "menghukum" guru atau murid, tetapi sebagai bahan refleksi agar guru terus terdorong untuk belajar; supaya kepala sekolah termotivasi untuk meningkatkan kualitas sekolahnya menjadi lebih inklusif dan bebas dari ancaman tiga dosa besar pendidikan.”

Di mana tiga dosa besar pendidikan ini diungkapkan oleh Nadiem bahwa “Saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya "tiga dosa besar" yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak”

Oleh karena itu, Hari Pendidikan Nasional ini merupakan momentum yang sangat penting bagi para guru yang bertindak sebagai pendidik untuk mampu menjauhi atau bahkan menghilangkan kemungkinan adanya tindak perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi terhadap peserta didik di lingkungan madrasah” tegas Iriyadi.

Bagikan artikel ini: